Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya mengutamakan upaya pemulihan situasi lokasi konflik di Register 45 Mekarjaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Sementara untuk upaya penegakan hukum dilakukan bertahap.
"Dari pihak Polda Lampung sekarang masih dalam penyelidikan, yang jelas dalam upaya ini antara kita memulihkan situasinya dengan upaya penegakkan hukum kita lakukan secara paralel," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Asep, sejalan upaya tersebut, penyidik melakukan pendalaman atas tindak pidana yang dilakukan sekelompok warga yang bertikai soal pengelolaan tanah di Kabupaten Mesuji.
Advertisement
"Tentunya kalau kita lihat dari peristiwa ini, pasti harus juga kita berasal atau memulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Bisa Menjadi Pelaku
Asep menyatakan, pihaknya kini mendalami bagaimana peran dari masing-masing pihak yang bertikai. Menurutnya, siapa saja bisa menjadi menjadi tersangka atau korban dalam sebuah peristiwa keributan.
"Mungkin orang yang diduga sebagai korban pun bisa juga menjadi pelaku pada peristiwa itu, karena peristiwa seperti kekerasan bersama-sama di muka umum ini kita harus dalami dulu betul-betul, bagaimana perannya masing-masing," jelas dia.
Sejauh ini, tiga warga dinyatakan tewas atas insiden tersebut. Sementara 11 lainnya mengalami luka-luka dengan sebagian mesti menjalani perawatan intensif.
"Ini kan ada satu kelompok yang mengklaim terhadap tanah tersebut. Kita sedang lakukan pendalaman seperti apa regulasi yang diterapkan di sana dan keputusannya," Asep menandaskan.
Advertisement