MA: Pengacara Pukul Hakim Cederai Peradilan

Abdullah memandang, persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jul 2019, 07:20 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 07:20 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyesalkan penyerangan hakim HS di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.

"Itu perbuatan yang mencederai lembaga peradilan, dan merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan harus menghormatinya," ucap Abdullah, Kamis.

Dia menuturkan, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik.

"Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbuatan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," jelas Abdullah.

Dia memandang, persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan. Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum.

"Dalam rekaman terlihat persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Hakim membacakan putusannya, yaitu Hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Puas dengan Putusan

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menjelaskan, peristiwa terjadi pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Subekti. Saat itu, hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat.

"Ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur saat konferensi pers, Kamis (18/7/2019).

Pengacara penggugat berinisial D berdiri dari tempat kursi melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan. Sekonyong-konyong dia menarik ikat pinggang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Gesper itu pun mengenai dahi Ketua Majelis hakim berinisial HS, dan Hakim Anggota berinisial DB. Menurut dia, saat ini, pengacara tersebut diamankan Polsek Kemayoran.

"Kami koordinasi antara pimpinan pengadilan dengan ketua MA untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya