Tomy Winata Kaget Pengacaranya Serang Hakim

Tomy Winata pun meminta maaf kepada pihak terkait melalui juru bicaranya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jul 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 12:30 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang hakim berinisial HS diserang pengacara berinisial DA. Kejadian itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli kemarin. DA merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pengusaha Tomy Winata untuk menangani kasus itu.

Terkait hal ini, Tomy Winata menilai kejadian tersebut seharusnya tak perlu terjadi.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata juru bicara Tomy, Hanna Lilies, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia menuturkan, pihaknya termasuk Tomy, kaget dan menyesalkan kejadian itu.

"Kami dan TW (Tomy Winata) sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang, dan kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," jelas Hanna.

Dia menegaskan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut, terlebih kepada korban.

"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” tutur Hanna.

Dia juga mengimbau agar DA taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Atas kejadian ini, Tomy Winata pun mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.

"TW (Tomy Winata) juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi

pukul-ilustrasi-140119a.jpg
Ilustrasi Penyerangan

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, menjelaskan peristiwa terjadi pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Subekti. Saat itu, hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat.

"Ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pengacara penggugat berinisial DA berdiri dari tempat kursi selaku kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan.

"Sekonyong-konyong menarik ikat pingang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," ujar dia.

Gesper itu pun mengenai dahi Ketua Majelis hakim berinisial HS dan Hakim Anggota berinisial DB. Menurut dia, saat ini, pengacara tersebut diamankan Polsek Kemayoran.

"Kami koordinasi antara pimpinan pengadilan dengan Ketua MA untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya