Jasa Raharja Berikan Santunan Kecelakaan di Tol Cipali KM 154.800A

Penyerahan santunan bukan hanya diberikan bagi korban meninggal dunia, tapi juga korban luka. Termasuk biaya perawatan korban luka dan ambulans.

oleh stella maris pada 20 Jul 2019, 12:06 WIB
Diperbarui 02 Sep 2019, 16:50 WIB
Jasa Raharja
Penyerahan santunan bukan hanya diberikan bagi korban meninggal dunia, tapi juga korban luka. Termasuk biaya perawatan korban luka dan ambulans.

Liputan6.com, Jakarta Direksi Jasa Raharja melalui Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kecelakaan di Tol Cipali wilayah hukum Polres Majalengka, tepatnya di KM 154.800A (dari Jakarta menuju Cirebon).

Insiden itu terjadi pada 19 Juli 2019 pukul 23.00 WIB. Kendaraan Pick-up Grand Max melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta, diduga mengantuk sehingga menabrak kendaraan APV dari arah Jakarta menuju Cirebon. Hal itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan luka-luka tiga orang.

Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan korban luka-luka seluruhnya dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan rumah sakit serta menyampaikan bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka pihak Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta. Termasuk menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka, untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban. Sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka-luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai domisili korban atau ahli waris. Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan.

"Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian, dibayarkan kurang dari dua hari. Sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari," jelas Harwan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya