Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) DPR RI yang diajukan Nasdem untuk Dapil Jakarta 2.
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel satu, perkara nomor 195 dan seterusnya Nasdem dapil DKI Jakarta 2 DPR RI," ujar Hakim Konstitusi Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Perkara tersebut terkait dengan suara luar negeri di Malaysia. Nasdem dalam permohonannya menyebut terjadi penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah Nasdem.
Advertisement
Dalam permohonan menyebut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah yang dianggap Nasdem cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019.
Nasdem menolak perbaikan formulir tersebut karena telah diklarifikasi Ketua KPU dan dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Nasdem menganggap tindakan KPU menganulir 44.507 surat suara dari 67.315 yang telah sah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur melanggar perundangan dan merugikan partai politik.
Nasdem meminta suara sah yang dibatalkan KPU untuk kembali dinyatakan deh sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Sehingga suara Nasdem yang benar menurut permohonan sebesar 57.864. Sehingga Nasdem meminta suara sah di Dapil Jakarta 2 ditetapkan sebanyak 161745.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Saksi
Sementara itu, Kuasa hukum Nasdem Taufik Basari menyatakan, menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian. Pihaknya menyiapkan tiga saksi dan satu ahli.
"Kita siapkan saksi tiga orang saksi dan 1 orang ahli sebenrnya kita siap dengan beberapa ahli namun karena alokasi hanya satu," kata Taufik.
Sebelumnya, Nasdem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke MK. Sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.
Advertisement