Siapkan PK Kasus Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa

HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2019, 14:34 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 14:34 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo sedang menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.

"Jaksa itu pengacara negara, kita tunggu nanti ada surat kuasa khusus yang harus disampaikan kita, sebagai dasar kita, kita punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri tinggi maupun Mahkamah Agung," kata HM Prasetyo di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan RI Jalan Harsono RM. Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

HM Prasetyo mengatakan, dia menghormati putusan pengadilan. Namun, Prasetyo menegaskan, proses hukum masih belum berhenti. Pemerintah masih ada peluang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

"Saya akan bicarakan juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan yang memenangkan penggugat dan mengalahkan Pemerintah Republik berkenaan dengan masalah kebakaran hutan," ujar dia.

Yang perlu diingat, kata HM Prasetyo pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi.

"Bukti apa? sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan semakin menurun bahkan banyak pelaku-pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan ke persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah," kata Prasetyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


MA Tolak Kasasi

Karhutla Kalteng
Kebakaran hutan dan lahan sempat mengancam Suaka Margasatwa (SM) Lamandau di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: BKSDA Kalteng/Liputan6.com/Rajana K)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya