Bela Jokowi soal Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Siap Ajukan PK

MA menolak kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi terkait kebakaran hutan di Kalimantan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2019, 20:25 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2019, 20:25 WIB
Bahas Anggaran Menkumham dan Jakasa Agung Rapat Dengan Komisi III DPR
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9). Rapat kerja Tersebut membahas Rencana Kerja serta Anggaran Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya akan membantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

PK yang dilakukan itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.

"Kita akan cari novum hal-hal yang baru yang bisa kita sampaikan. Sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Dalam pengajuan PK, Jaksa Agung akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Termasuk juga dengan kejaksaan-kejaksaan di bawahnya.

"Karena jaksa adalah pengacara negara dan kita tentunya akan mewakili negara di dalam," ujarnya.

Prasetyo menegaskan, apa yang ia lakukan bukan untuk membantu Jokowi secara pribadi. Tapi yang ia bela yakni Jokowi sebagai pemimpin negara.

"Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemimpin negara. Nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintahan," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasasi Jokowi Ditolak

20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya