Komplotan Anggota BIN Gadungan di Jatim Diotaki Pecatan Polisi

Dua anggota BIN gadungan ditangkap di Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2019, 10:12 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2019, 10:12 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus penipuan modus anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan. Diketahui, salah satu otak pelaku merupakan pecatan polisi.

Tersangka bernama Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Bandar Lampung. Dia pernah berdinas di Polda Lampung dengan pangkat terakhir Bripka pada 2002 lalu.

Dibantu Sunarto (43) warga Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, mereka mengaku sebagai anggota BIN dan telah menipu puluhan orang.

Modusnya, mereka memberi iming-iming sanggup menjadikan anggota BIN dan juga memberikan lencana hingga surat tugas palsu. Para korban diminta menyetorkan uang senilai antara Rp 25 sampai Rp 45 juta.

"Rata-rata targetnya masyarakat yang ingin menjadi PNS (pegawai negeri sipil)," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu 27 Juli 2019.

Komplotan anggota BIN gadungan ini tidak hanya beraksi di Sidoarjo, tapi di daerah lain. Seperti di daerah Lampung, Solo, Tulungagung, dan Kediri. Sedikitnya ada di 42 lokasi.

"Di Sidoarjo saja keuntungan yang ia dapat mencapai sekitar Rp 100 juta. Belum lagi yang dari daerah lain," jelas Zain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Miliki Airsoft Gun

2016125-Rilis-Senjata-Ilegal-Jakarta-FF
Ilustrasi senjata api. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bahkan, tersangka Imam Dhofir yang mengaku berpangkat Irjen polisi juga membekali diri dengan senjata api revolver airsoft gun. Senpi itu ia dapat dari seseorang berinisial SM, seharga Rp 1 juta.

Pengakuan kedua tersangka, Sunarto menipu empat korban, sedangkan Bambang Supeno 24 orang. Sampai akhirnya Sunarto ditangkap di kawasan Krian dan Bambang di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.

Mereka dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, kartu pemegang senpi, KTP Surakarta, KTP Lampung, dan airsoft gun.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya