Kepala Dishub DKI: Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sehingga sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.

oleh Ika DefiantiYopi Makdori diperbarui 07 Agu 2019, 12:29 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 12:29 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Sebab, jumlah sepeda motor di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap cukup tinggi.

Akan tetapi, kata Syafrin, pergerakan sepeda motor pada koridor sistem ganjil genap tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas.

"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor. Karena kurang tertib menggunakan lajur," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cara Lain Tertibkan Sepeda Motor

Kendati begitu, Syafrin menyebut akan ada penertiban sepeda motor yang lebih masif, yakni dengan kanalisasi sepeda motor.

"Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," papar dia.

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019. Sedangakn sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," ujarnya.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya