Wamenaker Ingin Hapus Syarat Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Begini Respons Organisasi Disabilitas

Menurut Wamenaker, aturan batas usia dalam rekrutmen kerja adalah penghambat para calon pekerja dalam mendapat kesempatan kerja.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 10 Apr 2025, 13:13 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 13:07 WIB
Wamenaker Ingin Hapus Syarat Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Ingin Hapus Syarat Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Begini Tanggapan Organisasi Disabilitas. (dok: Tira Santia/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap keinginannya menghapus persyaratan batas usia dalam melamar pekerjaan.

Menurutnya, aturan batas usia dalam rekrutmen kerja adalah penghambat para calon pekerja dalam mendapat kesempatan kerja. Terutama bagi mereka yang berusia 40-45 tahun alias masih produktif.

Tak henti di situ, pembatasan usia pelamar kerja berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang membuat pencari kerja merasa putus asa dalam mencari pekerjaan.

“Itu (pembatasan usia) menjadi penghambat, orang mau kerja dihambat dengan syarat-syarat ketentuan umur. Kawan-kawan misalnya udah umur 40-45 lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat akhirnya hopeless (putus asa) mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).

Pernyataan ini memicu diskusi luas, terutama di kalangan pekerja yang merasa terdiskriminasi oleh kriteria usia.

Meski begitu, Noel belum dapat memastikan apakah penghapusan syarat usia ini akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Noel menyatakan, pihaknya akan meninjau lebih lanjut sebelum mengambil keputusan yang pasti.

 

Kabar Baik bagi Penyandang Disabilitas

Abdum Majid
Ketua Lira Disability Care Abdul Majid Soal penghapusan batas usia calon pekerja. Foto: LDC.... Selengkapnya

Rencana Wamenaker dalam menghapus syarat batas usia calon pekerja dinilai sebagai kabar baik bagi para penyandang disabilitas.

Pernyataan Noel mendapat dukungan dari organisasi penyandang disabilitas di Sidoarjo, Jawa Timur, LIRA Disability Care (LDC).

Ketua LDC, Abdul Majid menilai langkah ini sebagai terobosan untuk membuka peluang kerja yang lebih inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas yang selama ini terhambat oleh aturan usia dalam dunia kerja.

 

Angka Pekerja Difabel Jauh dari Optimal

Peparnas 2024
Cerita Terapis Pijat Disabilitas Netra Bertugas di Peparnas 2024, Sehari Bisa Tangani 10 Pasien Lebih, Solo (9/10/2024). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Majid yang juga sebagai manajer lembaga pelatihan kerja Gadisku Learning Center itu menyoroti data ketenagakerjaan penyandang disabilitas yang masih jauh dari optimal.

"Menurut Badan Pusat Statistik, dalam Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023, hanya 763.925 penyandang disabilitas yang bekerja pada 2023, atau kurang dari 0,55 persen dari total tenaga kerja nasional," ujarnya kepada Disabilitas Liputan6.com lewat keterangan tertulis dikutip Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan, angka ini meningkat dari 720.748 orang pada 2022, sebagaimana tercatat dalam “Long Form Sensus Penduduk 2020” oleh BPS, tapi masih menunjukkan potensi besar yang belum tergali.

"Persyaratan usia sering menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang memulai karier lebih lambat karena tantangan pendidikan atau stigma sosial.”

“Dan banyak kasus masyarakat yang mengalami kondisi disabilitas mulai dari umur produktif karena faktor kecelakaan atau faktor medis lainnya,” terang Majid.

 

Penghapusan Batas Usia Perluas Akses Difabel untuk Bekerja

Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.... Selengkapnya

Majid menyampaikan, mayoritas penyandang disabilitas bekerja di sektor informal, lebih dari 50 persen wirausaha. Dan penghapusan batas usia bisa membuka akses lebih luas ke pekerjaan formal.

Mahasiswa magister kebijakan publik Universitas Airlangga Surabaya itu menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak kerja tanpa diskriminasi.

“Kebijakan afirmasi ini harus segera diimplementasikan minimal 1 persen di sektor swasta dan minimal 2 persen di sektor publik BUMN/BUMD agar terwujud rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan penghidupan sejahtera dengan pekerjaan layak,” tegasnya.

LIRA Disability Care optimistis bahwa penghapusan batas usia dapat meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas, yang diperkirakan mendekati 800.000 orang pada 2024 berdasarkan tren data BPS.

"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta untuk menyediakan pelatihan vokasi dan pendampingan, agar penyandang disabilitas dari berbagai usia bisa bersaing secara adil," ujar Majid.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya