Polri: Iptu Triadi Dipecat Bukan Sebab Jadi Tukang Ojek, Tapi Lalai Tugas

Menurut Dedi, Iptu Triadi sibuk menjadi tukang ojek meski saat jam kerjanya sebagai polisi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Agu 2019, 14:07 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 14:07 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, sebab utama polisi di Kendari yakni Iptu Triadi dipecat bukan karena menjadi tukang ojek. Namun lantaran melalaikan waktu kerjanya.

"Itu semua sudah dilakukan proses. Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan memframing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Iptu Triadi diketahui sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.

Menurut Dedi, Iptu Triadi sibuk menjadi tukang ojek meski saat jam kerjanya sebagai polisi. Kelalaian menjalankan tugas tanpa izin atau desersi bahkan dilakukannya selama 30 hari lebih berturut-turut.

"Iya kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh," jelasnya.

Dedi mengingatkan agar setiap perwira ingat kembali dengan tugas pokoknya sebagai polisi.

"Yang utama memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman terhadap masyarakat. Tugas pokoknya polisi itu. Boleh (kerja sampingan). Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silahkan dimanfaatkan," Dedi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Apa Alasannya?

Sidang rekomendasi pemberhentian Iptu Triadi yang digelar di Ruang sidang Kode Etik Propam Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Sidang rekomendasi pemberhentian Iptu Triadi yang digelar di Ruang sidang Kode Etik Propam Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Seorang perwira polisi di Kota Kendari berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, membuat heboh usai dikabarkan tak masuk kantor dan memilih jadi tukang ojek. Karena tindakannya, polisi ini sudah menjalani sidang rekomendasi pemberhentian oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara, Jumat 9 Agustus 2019.

Ternyata, ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab perwira polisi ini malas berkantor dan memilih jadi tukang ojek. Alasan ini makin menguat ketika dia ditarik dari Polsek Wawonii dan bertugas di Polres Kendari.

Iptu Triadi sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.

"Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP harry Goldenhardt.

Iptu Triadi diketahui memiliki seorang istri dan delapan orang anak. Beberapa di antaranya masih kecil.

Saat diperiksa di Polda Sultra, Iptu Triadi mengaku gajinya sebagai polisi tak mencukupi dan memilih menjadi tukang ojek. Hal ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan tumah tangganya.

"Soal penyebab kenapa dia memilih jadi tukang ojek, ada alasannya. Namun, masih diperiksa Propam Polda," ujar AKBP Goldenhardt.

Utang di Bank

Iptu Triadi ternyata memiliki sejumlah utang di sebuah bank di Kota Kendari. Sebelumnya, sebelum tahun 2017, Iptu Triadi sudah mengajukan pinjaman.

Pinjaman ini senilai puluhan juta rupiah. Sehingga, untuk menghidupi istri dan anak-anaknya, Iptu Triadi harus mencari pekerjaan tambahan.

Salah seorang rekannya di Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, gaji yang diterima tinggal sedikit. Iptu Triadi di Polda Sultra, hanya menerima gaji sekitar ratusan ribu saja usai dipotong bank.

"Mungkin tinggal Rp500 ribu saja," ujar salah seorang anggota polisi yang enggan disebut namanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart membenarkan, Iptu Triadi memiliki masalah lainnya. Namun, masalah ini tidak masuk dalam materi sidang kode etik.

"Soal utang di bank, itu tak masuk dalam materi sidang kode etik. Yang masuk dalam materi sidang karena Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya