Soal Alasan Mulan Jameela Cs Tak Lolos ke Senayan, Habiburokhman: Itu Hak Prabowo

Menurut Habiburokhman, sembilan kader Gerindra ini sebelumnya telah menempuh jalur internal partai lewat sidang di Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Agu 2019, 19:42 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 19:42 WIB
Tanpa Sandiaga, Prabowo Hadiri Syukuran Kemenangan
Capres 02 Prabowo Subianto memberi sambutan saat menghadiri syukuran kemenangan di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4). Prabowo didampingi sejumlah politisi dan para ulama dalam acara syukuran kemenangan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Partai DPP Gerindra, Habiburokhman, dihadirkan Partai Gerindra atau pihak tergugat sebagai saksi dalam lanjutan sidang yang digugat oleh Mulan Jameela bersama delapan kader Partai Gerindra lainnya.

Diketahui, gugatan dalam sidang ini menuntut partai untuk bisa menetapkan kesembilan penggugat sebagai anggota legislatif di Parlemen periode 2019-2024.

Kepada majelis hakim, Habiburokhman mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Partai tidak bisa menetapkan mereka sebagai anggota legislatif. Sebab, hak tersebut hanya dimiliki oleh Ketua Dewan Pemibina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Kami sebagai bagian dari majelis kehormatan partai tidak berwenang terkait hal itu, semua hak prerogatif ketua dewan pembina partai," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Menurut Habiburokhman, sembilan kader Gerindra ini sebelumnya telah menempuh jalur internal partai lewat sidang di Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Mereka menuntut kepada partai untuk ditunjuk sebagai caleg terpilih karena kontribusinya dan suara yang dirasa telah memenuhi syarat berbuah sebaliknya.

"Namun Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak bisa memutus itu, itu prerogatif ketua dewan pemibina bukan hak kami. Tapi dipersilakan bagi yang keberatan tak terima, untuk membawa ke pengadilan, dan pengadilan yang memutus selanjutnya, apakah gugatan mereka dikabulkan atau tidak, hakim memutuskan," jelas Habiburokhman.

Diketahui, Mulan dan delapan kader Gerindra lainnya menggugat karena kontribusi mereka selama masa kampanye dan hasil perolehan suara yang mereka dapatkan telah cukup untuk menjadikannya anggota legislatif.

 

Gunakan Metode Sainte Lague

[Bintang] Mulan Jameela
(Instagram/mulanjameela1)

Namun dikarenakan penghitungan suara menggunakan metode Sainte Lague dan Pemilih yang memilih Partai Gerindra ternyata jauh lebih besar daripada Pemilih yang memilih langsung Calon Anggota Legislatif maka tidak ada satupun calon anggota legislatif Partai Gerindra yang bisa mendapatkan kursi tanpa adanya suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja.

Karenanya, penentuan para caleg yang lolos diserahkan kepada hak prerogatif Prabowo Subianto, sebagai ketua dewan pembina partai. Walau demikian, tidak semua kader termasuk Mulan Jameela menerima keputusan tersebut dan berujung gugatan ke pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya