Ajukan Diri Menjadi JC, KPK Harap Bowo Sidik Ungkap Pelaku Lain

KPK ingin melihat keseriusan Bowo yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2019, 01:07 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 01:07 WIB
Pemeriksaan Tiga Tersangka KPK
Tersangka Bowo Sidik Pangarso tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Bowo Sidik Pangarso diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi oleh anggota nonaktif Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. KPK ingin melihat keseriusan Bowo yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Febri mengatakan, jika Bowo Sidik ingin mendapat posisi sebagai JC, dia harus mau bekerjasama dengan lembaga antirasuah. Selain itu, Bowo juga bukan sebagai pelaku utama.

"Bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terima Suap dan Gratifikasi

Ekspresi Bowo Sidik di Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Anggota nonaktif Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya Asty Winasty yang merupakan Manager Marketing PT HTK.

Jaksa Kiki menyebut, Bowo diduga menerima suap ‎untuk membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pengerjaan sewa kapal untuk jasa pengangkutan dari PT PILOG. Sebab, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.

Selain itu, Bowo juga didakwa menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera (Persero), Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta. Menurut jaksa, suap diberikan agar Bowo membantu perusahaan milik Lamidi mendapatkan proyek pekerjaan penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) kapal-kapal PT Djakarta Llyod (Persero).

Lamidi disebut telah memberikan uang kepada Bowo Rp 300 juta secara bertahap. Pertama Rp 50 juta, kedua Rp 50 juta, ketiga Rp 20 juta, dan keempat Rp 80 juta dan Rp 100 juta.

Selain suap, Bowo juga didakwa nenerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250 ribu, SGD 200 ribu, SGD 200 ribu, SGD 50 ribu dan Rp 600 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya