Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan optimistis adanya komitmen, kordinasi dan kerja sama yang semakin baik dari Pemda, Kementerian/Lembaga dan instansi terkait, akan mampu meningkatkan mutu pelayanan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di 21 lokasi embarkasi dan debarkasi seluruh Indonesia.
"Komitmen Pemerintah tak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja migran, tapi juga keluarganya," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Eva Trisiana membuka temu teknis satgas pencegahan PMI non prosedural di kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/8/2019) malam.
Baca Juga
Eva Trisiana menegaskan tujuan kegiatan temu teknis stagas PMI non prosedural yakni optimalisasi tugas dan fungsi satgas pencegahan PMI non prosedural di 21 lokasi embarkasi dan debarkasi di seluruh Indonesia Tahun 2019. Kedua, mengevaluasi kinerja tim satgas PMI non prosedural Tahun 2018.
Advertisement
“Melalui forum ini diharapkan bisa menghadirkan strategi yang baik, agar angka-angka PMI nonprosedural bisa ditangani dan dihadapi secara bersama. Dengan kekompakan kita semua, yakinlah bisa dihadapi dan ditangani semua,“ kata Eva Trisiana.Â
Eva Trisiana mengatakan kehadiran satgas PMI non prosedural merupakan ujung tombak di daerah dalam rangkan melindungi warga negaranya. Adanya satgas ini juga merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam melindungi warganya.
"Kemnaker memberikan apresiasi kinerja satgas PMI non prosedural dari tahun 2015 hingga 2018, telah berhasil mencegah terhadap 7.151 PMI non prosedural. Ini luar biasa. Komitmen pemerintah yang sangat tinggi tersebut menunjukkan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada calon PMI/PMI," katanya.
Â
EvaTrisiana menambahkan data World Bank Tahun 2016, jumlah PMI di luar negeri ada sekitar 9 juta dan sebanyak 55 persen di antaranya bekerja di Malaysia. Mayoritas negara penempatan PMI ada di Malaysia dan mayoritas PMI bekerja di domestik (pengguna perseorangan).
Permasalahan utama dari World Bank ada tiga hal. Pertama, keterampilan atau kemampuan pekerja masih kurang. Kedua adanya praktek yang merugikan pungutan di luar biaya resmi yang dilakukan oknum-oknum yang terlibat proses penempatan (agen). Ketiga, banyaknya PMI non prosedur.
"Karena itu pembentukan satgas ini jadi penting dan sangat strategis dalam upaya meminimalisir adanya jumlah pekerja migran yang non prosedural tersebut," katanya.
Eva Trisiana mengakui isu perlindungan PMI terus menerus menghiasi berbagai jendela informasi dunia saat ini karena masalah perlindungan pekerja migran sangat erat kaitannya dengan isu-isu politik dan sosial.
“Lewat forum ini diharapkan bisa menghadirkan strategi yang baik, agar angka-angka PMI non procedural bisa ditangani dan dihadapi secara bersama. Dengan kekompakan kita semua, yakinlah bisa dihadapi dan ditangani semua, “ katanya.
Sedangkan Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna dalam laporannya mengatakan temu teknis diikuti oleh 71 orang. Yakni berasal dari 21 lokasi embarkasi dan debarkasi masing-masing empat orang; Ditjen Imigrasi (Kemenkumham); Kemensos; Kemendagri; Kemenkes; Bareskrim Polri, masing-masing 1 (satu) orang dan dua peserta dari BNP2TKI.
Â
(*)