Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Santika Nusantara

Budi Rahardjo menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

oleh Reza pada 24 Agu 2019, 10:33 WIB
Diperbarui 02 Sep 2019, 16:50 WIB
Jasa Raharja
Budi Rahardjo menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan Kapal kembali terjadi pada Kamis, (22/82019) pukul 20.45 WIB di Perairan P. Masalembo - Sumenep Madura, dimana Kapal KM. Santika Nusantara (Surabaya – Balikpapan) terbakar. Dalam Kapal tersebut dilaporkan dengan penumpang sekitar 277 orang. Berdasarkan update data yang terakhir diterima 152 orang penumpang diselamatkan ke Sumenep-Madura dan 10 orang korban luka- luka dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep.

Sedangkan 89 penumpang diselamatkan ke Surabaya (tidak menjalani perawatan di rumah sakit), 3 penumpang dikabarkan meninggal dunia dan telah di bawa ke Puskesmas Masalembo serta 33 penumpang masih dalam proses pencarian. 

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi Rahardjo menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.

"Sementara untuk seluruh korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi. 

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Basarnas Command Center Surabaya untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep bagi korban luka luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," ujar Budi.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya