Liputan6.com, Jakarta - Irjen Kementerian Keuangan Sumiyati mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Sumiyati tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak KPK hari ini. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
"Saksi untuk IPR (Istadi Prahastanto-pejabat di Bea Cukai) dalam kasus pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Juru bicara KPK Febri saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Advertisement
Dalam kasus pertama, Amir Gunawan dijerat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea dan Cukai Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.
Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerugian Negara
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127.
Untuk kasus kedua, Amir dijerat bersama PPK pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rl Tahun Anggaran 2012-2016.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 61.540.127.782.
Advertisement