Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor, istri dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Deisti akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Advertisement
Adapun Deisti merupakan komisaris dari PT Mondialindo, perusahaan cangkang Setya Novantoyang memiliki saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera salah satu konsorsium lelang proyek e-KTP.
Saat ini KPK tengah mendalami kepemilikan PT Murakabi Sejahtera yang belakangan diketahui menampung uang hasil korupsi e-KTP.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
Sementara itu dalam kasus e-KTP, terdapat nama Tanos merupakan salah satu dari 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Selain Tanos, terdapat dua tersangka lain yakni mantan anggota DPR RI Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Advertisement