Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah meminta semua pihak memaklumi keadaan pencari suaka yang masih bertahan di gedung Eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat, meski seharusnya mereka sudah dipindahkan sejak 1 Agustus 2019.
Saefullah menjelaskan, pemindahan tetap dilakukan, namun itu dilakukan secara bertahap dan tanpa paksaan.
"Perpres 165 dan surat edaran Mendagri bahwa penanganan pengungsi itu adalah penanganan kemanusiaan. Jadi tidak boleh ada tindak kekerasan pemaksaan,” ungkap Saefullah di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Advertisement
Lagipula, dia menegaskan, hal ini adalah wewenang dari pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Karena tak bisa dipaksa, maka pihak UNHCR harus perlahan membujuk pencari suaka untuk mau dipindahkan.
"UNHCR perlu waktu meyakinkan mereka bahwa kemampuan pemerintah daerah untuk konsumsinya itu terbatas. Teknis berikutnya kita serahkan ke UNHCR,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Perpanjangan Waktu
Saefullah menambahkan, UNHCR pun sempat meminta perpanjangan waktu. Tapi, hal itu sangat tergantung dengn situasi di lapangan.
"Kesepakatan tetap 31 (Agustus), tapi ya, situasi lapangan berbeda. Kita tidak bisa paksakan kalau belum ada alternatif bagi mereka. Semua pihak saya rasa harus maklumi," ucap mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Advertisement