Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Refdi Andri menjelaskan alasan pihaknya tidak menggunakan E-KTP sebagai SIM Pintar atau Smart SIM. Menurutnya, hal itu akan dihadapkan pada kendala masa berlaku.
Di mana masa berlaku E-KTP bersifat permanen atau seumur hidup, sedangkan SIM harus diperpanjang secara berkala.
"SIM sulit diberlakukan seumur hidup. Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah, konsentrasinya akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," jelas Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Selain itu juga, lanjut Refdi, tidak semua yang mempunyai E-KTP memiliki kapasitas atau kompetensi untuk mempunyai SIM. "Tetapi bagaimanapun ini adalah kompetensi," ujarnya.
Ia mencontohkan seorang yang berusia 60 tahun, meskipun orang itu mempunyai E-KTP tapi secara kompetensi untuk mendapatkan SIM sudah tidak bisa karena keterbatasan yang disebabkan faktor usia. Misalnya saja penurunan daya konsentrasi dan kemampuan fisik.
Â
Sulit Disatukan
Oleh karenanya, menurut Refdi akan sulit mengintegrasikan E-KTP dengan SIM Pintar, terkecil hanya meminjam datanya saja dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Saya kira itu tak bisa disatukan. Kita nikmati pemisahan ini, dan kita nikmati bagaimana fungsi SIM itu dan bagaimana fungsi KTP," tandas Refdi.
Advertisement