Pakar Hukum Sebut Perppu KPK Bisa Jerumuskan Jokowi ke Jurang Kehancuran

Menurut Romli, penerbitan Perppu sebelum UU KPK disahkan melanggar aturan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Okt 2019, 12:24 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 12:24 WIB
Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan DPR menuai pro dan kontra.

Pakar hukum Romli Atmasasmita tak setuju Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mengingatkan, penerbitan Perppu sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka hal itu melanggar UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ujar Romli, Kamis (3/10/2019).

Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," katanya.

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Jokowi segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pada September 2019 lalu. Dia bahkan meminta Jokowi mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019," pungkas Romli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya