Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mempelajari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Yasonna sendiri mengaku diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengkaji draf revisi UU tentang KPK.
Baca Juga
"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut. Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Dengan adanya perintah dari Jokowi kepada Yasonna, Febri berharap tak ada kesimpulan prematur dan klaim dari sejumlah politisi yang seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut.
"Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," kata dia.
Febri juga berharap Yasonna ikut mendengarkan permintaan dari sejumlah kalangan yang menolak UU KPK diubah. Menurut Febri, penolakan dari sejumlah kalangan bukan tanpa alasan.
"Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperintahkan Jokowi
Sebelumnya, Yasonna mengaku diperintahkan Jokowi untuk mengkaji draf revisi UU KPK usulan DPR. Hal ini diungkapkan Yasonna usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, Senin (9/9/2019).
"Ada beberapa concern beliau. Kami harus memelajari dulu. Pokoknya ada concern ini, harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan.
Advertisement