Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengultimatum tersangka dugaan provokator rusuh Papua, Veronica Koman, agar kooperatif untuk diperiksa dalam kasus yang membelitnya. Apabila tidak, penyidik sudah menyiapkan langkah hukum lainnya untuk pegiat Hak Asasi Manusia tersebut.
Menurut Luki pihaknya sudah menemukan keberadaan tersangka melalui komunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di mana Veronica berada. Surat pemanggilan pertama pun sudah disampaikan kepada Veronika. Di dalam surat itu, kata Luki, pihaknya memberikan batas waktu agar hadir diperiksa hingga tanggal 13 September 2019.
Namun, karena jarak kediaman Veronica cukup jauh dari KBRI, maka penyidik memberikan tolerasi hingga pekan depan.
Advertisement
"Yang bersangkutan sarjana hukum dan warga negara Indonesia yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia, kami berharap yang bersangkutan hadir sebelum tanggal yang ditetapkan tadi," kata Luki di Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).
Walau Veronica tidak bisa memenuhi panggilan, Luki berharap tersangka memberitahukan kepada penyidik atau pihak terkait.
"Yang bersangkutan bukan berkomentar melalui media sosial," uajr Luki.
Namun, masih kata Luki, bila Veronica mengabaikan panggilan pertama dan kedua, maka pihaknya terpaksa memasukan ke daftar pencarian orang atau DPO.
"DPO sudah, ada tahapan berikutnya yaitu red notice," tegas Luki.
Indonesia sendiri adalah satu diantara 190 negara yang termasuk dalam kerjasama Interpol.
"Kami berharap jangan sampai keluar Red Notice," kata Luki.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait kerusuhan Papua. Diketahui, Veronica tengah berada di Australia.
"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, hari ini surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, Senin 9 September 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cabut Paspor
Dilansir Antara, Ronny menyebut pencabutan paspor dilakukan untuk membantu kepolisian meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh Ditjen Imigrasi, diduga Veronica saat ini tengah berada di Australia.
"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim," katanya.
Pencabutan paspor tersebut menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu, kata dia, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.
Dengan demikian, Ronny menuturkan Veronica akan diserahkan oleh pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI. Maka proses hukum Veronica menurutnya akan mudah dilakukan.
"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.
Advertisement