Dugaan Penyerobotan Tanah, Ondoafi Yoka Layangkan Somasi ke Universitas Cendrawasih hingga Kemenkes

Ondoafi Yoka, David Ricky Mebri meminta pembayaran ganti rugi tanah adat senilai Rp64 miliar lebih.

oleh Katharina Janur Diperbarui 25 Apr 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 10:00 WIB
Somasi ke Uncen dan Kemenkes
Ondoafi Yoka, David Ricky Mebri melayangkan somasi atas dugaan penyerobotan tanah. David menunjuk Law Firm Aloysius Renwarin & Partners sebagai kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Katharina Janur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jayapura - Ondoafi Yoka Jayapura atau pemimpin adat di Kampung Yoka, David Ricky Mebri melayangkan somasi kepada Universitas Cendrawasih (Uncen), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Somasi dilayangkan atas dugaan penyerobotan tanah adat di Distrik Kota Baru, kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Universitas Cenderawasih.  

Atas dugaan perbuatan melawan hukum ini, David Mebri meminta pembayaran ganti rugi tanah adat senilai Rp64 miliar lebih. Kuasa hukum David Mebri, Aloysius Renwarin dan partners menjelaskan somasi dilayangkan terhitung 22 April 2025 hingga 14 hari ke depan untuk pihak tersomasi membereskan segala kewajibannya.

“Pelepasan tanah yang diberikan sejak 19 Mei 1993 dengan luasan 99.998 m2 atau 9,9 hektare ditujukan untuk dijadikan Perumahan Universitas Cenderawasih, bukan untuk pelepasan tanah adat pembangunan Rumah Sakit Vertikal Universitas Cenderawasih,” kata Aloysius, didampingi pengacara lainnya, Fabian S Hutubessy dan Tusiran Sukur, Ignatius Meteret dan Elisabet M. Renwarin saat ditemui wartawan di Jayapura, Selasa (22/4/2025).

Kronologi Pelepasan Tanah

Papua Adalah Kita Bersatu Merajut Indonesia
Masyarakat Papua menari menghibur penonton dalam acara Papua Adalah Kita di halaman Taman Museum Fatahillah, Kota Tua Jakarta Barat, Jumat (6/9/2019). Pentas diisi dengan Tari Yospan Papua, pembacaan puisi, lagu untuk perdamaian untuk Papua dan doa bersama lintas agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Pada 19 Mei 1993,   terdapat bukti Berita Acara Pelepasan tanah adat dengan luasan 99.998 m2 atau 9,9 hektare yang ditunjukan kepada Uncen. Bukti Berita Acara Pelepasan tersebut adalah surat berita acara pelepasan tanah adat yang sekarang dijadikan Perumahan Universitas Cenderawasih, bukan pelepasan tanah adat untuk pembangunan Rumah Sakit Vertikal Universitas Cenderawasih.

Pada tahun 2023, Uncen melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengajukan penerbitan sertifikat hak pakai terhadap tanah seluas 6,4 hektare atau 64.215 m2 meter persegi yang berlokasi di Distrik Kota Baru, kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. 

Sertifikat Hak Pakai tersebut terbit pada 13 Januari 2023, dengan nomor sertifikat 26.01.03.09.4.00041. Sertifikat tersebut diterbitkan dengan tanpa adanya Surat Pelepasan Adat dari Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo yang merupakan pemilik sah tanah adat wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan David Ricky Mebri, tanah yang kini menjadi objek lokasi pembangunan Rumah sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Universitas Cenderawasih, awalnya masuk ke dalam proyek 70 hektare pengembangan kampus Uncen, namun akhirnya proyek pengembangan dengan luasan tanah 70 hektare itu dibatalkan dan dipindahkan ke Perumnas 3, Waena Kota Jayapura yang sekarang menjadi kampus Uncen bagian atas. Alasan dari pembatalan itu  karena tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat adat soal harga pelepasan. Kedua, Uncen sadar yang menilai lokasi tersebut utara perumahan Uncen memiliki topografi rawa sehingga sulit dikembangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya