Gerindra: Kalau Masih Bisa Jalan di Trotoar, Ngapain PKL Diusir?

Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra mendukung penggunaan trotoar untuk dibagi dengan para pedagang kaki lima.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 11 Sep 2019, 10:19 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 10:19 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberi ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Sebagian pihak menentang hal itu, sementara sejumlah lainnya mendukung, salah satunya Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, trotoar adalah tempat yang mudah diakses masyarakat. Pedagang melihatnya sebagai peluang sehingga kerap memanfaatkan ruang tersebut untuk berjualan.

"PKL itu kan orang berusaha. Tempat yang mudah diakses masyarakat itu di tempat-tempat itu," kata Syarifudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini menyatakan, pihaknya mendukung rencana Anies, tapi dengan sejumlah syarat. Syaratnya ialah keberadaan PKL tidak mengganggu pejalan kaki, serta menjaga kebersihan dan ketertiban. Menurutnya, jika masih ada ruang tersedia bagi pejalan kaki, para pedagang tak perlu ditertibkan.

"Kalau bisa jalan itu (PKL) ngapain diusuir-usir," pungkasnya.

Pekan lalu, Anies Baswedan mengatakan bahwa penggunaan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Pihaknya sedang mempersiapkan trotoar di kawasan mana yang dapat disiapkan ruang bagi PKL.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Rujukan

Anies menjelaskan, penggunaan trotoar ini ada aturannya. Acuannya adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujar Anies.

Menurutnya, aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tuturnya.

Menurut Anies, di kota-kota besar di sejumlah negara, trotoar atau sidewalk juga dimanfaatkan oleh pedagang dan pejalan kaki. Ada yang berjualan permanen dan mobile (berpindah-pindah).

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," jelasnya.

Revitalisasi trotoar ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi warga Jakarta menggunakan kendaraan umum. Revitalisasi trotoar pun terintegrasi dengan moda transportasi publik.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya