Liputan6.com, Jakarta Upaya pelestarian pasar tradisional di Kabupaten Klungkung kini mendapat pijakan hukum yang kuat. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan toko modern dan keberlangsungan pasar rakyat.
Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk menanggapi tantangan yang dihadapi pedagang kecil di tengah maraknya pertumbuhan toko swalayan berjejaring.
Advertisement
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan Perda mengenai toko swalayan mengatur sejumlah hal krusial. Salah satunya pembatasan jam operasional toko modern. Kini, toko swalayan hanya diperbolehkan buka pukul 10.00–22.00 WITA pada hari biasa dan pukul 10.00–23.00 WITA saat akhir pekan.
Advertisement
"Ini penting untuk memberikan ruang bagi pedagang tradisional agar tetap bisa bersaing," ujar Anom.
Selain itu, zonasi pendirian toko modern juga diperketat. Toko swalayan tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional. Ketentuan lain mencakup syarat penyediaan lahan parkir dan berbagai persyaratan teknis lainnya.
"Tujuannya jelas: melindungi eksistensi pasar tradisional dari gempuran toko modern yang memiliki modal dan sistem manajemen lebih kuat," tambahnya.
Anom mengakui bahwa modernisasi gaya belanja masyarakat, yang menuntut kecepatan dan efisiensi, menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tradisional. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
"Banyak pedagang kecil datang kepada kami, mengeluh omset turun drastis karena tidak mampu bersaing dengan toko swalayan. Perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi mereka," tegasnya.
Dorong Investasi Berkeadilan
Sementara itu, Perda kedua tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi difokuskan untuk mendatangkan investasi yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga masyarakat lokal. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha mikro, serta mendukung koperasi dan pelaku UMKM.
"Perda ini bukan sekadar soal memberi insentif. Ini soal memastikan investasi yang masuk bisa memperkuat ekonomi rakyat, bukan menggerusnya," kata Anom.
Kedua regulasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara perkembangan toko modern dan keberlangsungan pasar tradisional sebagai pilar ekonomi rakyat. DPRD dan pemerintah berkomitmen untuk mengawasi implementasi di lapangan.
"Kami ingin pertumbuhan ekonomi Klungkung tetap inklusif dan berkelanjutan, tidak meminggirkan pelaku usaha kecil. Pasar tradisional adalah bagian dari identitas dan budaya kami yang tidak boleh hilang oleh arus modernisasi," pungkas Anom.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bagaimana Aturannya?
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan hingga saat ini pemerintah kota tidak memiliki peraturan seperti Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenai jam operasional warung Madura.
Jaya Negara di Denpasar pun buka suara setelah ramai pro dan kontra mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang ketika penertiban oleh Satpol PP diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam.
“Perwalinya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (27/4/2024).Diketahui warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, dimana mereka berjualan 24 jam penuh dan karyawannya kerap berganti.
Pemkot Denpasar kemudian melihat penertiban berupa pendataan penduduk pendatang merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi yang mengganggu ketertiban lingkungan, sementara terkait kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu.
“Saya akan koordinasikan melihat apa pertimbangannya, mungkin dalam konteks sekarang ini karena seringnya kejadian perkelahian, kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” ujarnya.
Penduduk Pendatang
Menurutnya tindakan Pemkot Denpasar bukan bermaksud berprasangka terhadap penduduk pendatang terutama yang bekerja menjaga warung Madura, namun ingin ibu kota Bali itu tetap kondusif.
“Kami ingin membangun Denpasar ini agar tetap kondusif, kami sangat menghormati pendatang, apalagi dia datang juga membawa rezeki, ada juga mencari kerja, membantu proses kerja, dalam konteks penertiban penduduk mungkin lurahnya mengambil kebijakan menjaga kelurahannya, dengan ditutup jam 12,” ujarnya.
Menurut dia, meminta warung Madura tutup pukul 00.00 Wita bukan merupakan bentuk pemerintah mendukung ritel modern yang buka hingga lebih larut.
Jaya Negara sendiri memantau selama ini daerah pinggiran Denpasar Bali itu memang sudah sepi saat tengah malam, sehingga jika akhirnya kebijakan Kelurahan Penatih ini tepat maka ia tak segan-segan untuk mendukung.
Akan tetapi, ia berjanji akan melakukan kajian terlebih dahulu apalagi jika ke depan harus dipertegas melalui peraturan wali kota, lantaran menurutnya untuk menjadikan kebijakan tersebut Perwali membutuhkan kajian berbagai tim.
Advertisement
