Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyatakan, jumlah wakil gubernur (wagub) setiap provinsi di Indonesia hanya satu atau berpasangan dengan gubernurnya.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Sebagaimana pengaturan kontestasi Pilkada yang mensyaratkan berpasangan. Jadi, tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," kata Akmal saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Advertisement
Selain itu, Provinsi DKI Jakarta juga berpedoman pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal itu disebutkan bila Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur, maka akan dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.
Kendati begitu, dia mengaku tidak dapat melarang rencana yang diutarakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan adanya wagub lebih dari satu.
"Tapi isi wacananya tidak akan terealisasi jika tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usul Wagub Lebih dari Satu
Sebelumnya, wacana Wakil Gubernur DKI Jakarta lebih dari satu kembali mengemuka. Usulan penambahan jumlah wagub ini dimunculkan anggota DPRD DKI Jakarta.
Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengakui adanya usulan tersebut dalam rapat. Namun, usulan itu tak dimasukkan dalam pembahasan tata tertib (tatib).
Pantas mengatakan, usulan itu muncul karena DKI Jakarta pernah memiliki empat wagub di era Sutiyoso yang didukung otonomi khusus DKI sebagai ibu kota negara. Selain itu, munculnya usulan ini karena melihat gubernur yang sering menyampaikan keluhan dan membutuhkan wagub lebih dari satu.
"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu,"Â di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Seiring dengan itu, kata dia, DKI punya Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota yang berbeda dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada umumnya. Di situ muncul gagasan supaya Undang-Undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD.
Advertisement