DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10 Orang

Salah satu perubahan dalam UU MD3 yaitu jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Sep 2019, 16:49 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 16:49 WIB
Deretan Bangku Kosong Jadi Saksi Pengesahan Pimpinan KPK Terpilih
Anggota DPR RI saat menghadiri rapat paripurna pengesahan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat paripurna pengesahan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan bahwa pada semua fraksi akhirnya sepakat menyetujui revisi tersebut.

"Pada akhirnya 10 fraksi menyetujui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk selanjutny dibawa dalam pembicaraan tingkat dua, rapat paripurna hari ini dan ditetapkan sebagai Undang-Undang,” kata dia.

Ketua sidang Fahri Hamzah lantas menanyakan pada peserta sidang persetujuan terkait revisi tersebut. "Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Fahri.

"Setuju..," jawab peserta sidang.

Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Apresiasi Kinerja DPR

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo mnjawab pertanyaan awak media setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kedatangannya untuk rapat lintas kementerian dan lembaga membahas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) gunaerbaikan basis data pemberian bantuan sosial (Bansos). (merdeka/com/Dwi Narwoko)

Setelah resmi disahkan, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU MD3. Dalam paparannya, Tjahjo mengapresiasi DPR yang telah menyepakati revisi dalam UU MD3. 

"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan, anggota DPR, pansus dan Baleg yang bersama pemerintah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama atass perubahan ketiga,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyebut, revisi UU MD3 bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis.

"Pemerintah menganggap tujuannya merupakan lebih denokratis, efektif dan akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh khikmat sesuai sila ke-empat," ucap Tjahjo Kumolo. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya