Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan bahwa pada semua fraksi akhirnya sepakat menyetujui revisi tersebut.
Baca Juga
"Pada akhirnya 10 fraksi menyetujui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk selanjutny dibawa dalam pembicaraan tingkat dua, rapat paripurna hari ini dan ditetapkan sebagai Undang-Undang,” kata dia.
Advertisement
Ketua sidang Fahri Hamzah lantas menanyakan pada peserta sidang persetujuan terkait revisi tersebut. "Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Fahri.
"Setuju..," jawab peserta sidang.
Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Apresiasi Kinerja DPR
Setelah resmi disahkan, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU MD3. Dalam paparannya, Tjahjo mengapresiasi DPR yang telah menyepakati revisi dalam UU MD3.
"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan, anggota DPR, pansus dan Baleg yang bersama pemerintah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama atass perubahan ketiga,” kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyebut, revisi UU MD3 bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis.
"Pemerintah menganggap tujuannya merupakan lebih denokratis, efektif dan akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh khikmat sesuai sila ke-empat," ucap Tjahjo Kumolo.
Advertisement