Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengisyaratkan setuju dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang.
"Kalau sudah paripurna kita ikut," ujar Basaria singkat saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Tanggapan berbeda datang dari Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Menurut dia, UU KPK yang baru saja disahkan akan melemahkan penindakan oleh lembaga antirasuah.
Advertisement
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," ujar Laode.
Dia mengaku belum mengetahui secara resmi isi UU KPK yang baru. Laode menyebut pihaknya hanya menerima isi UU KPK dari hamba Allah lantaran KPK tidak ikut dalam pembahasan serta belum dikirimi UU tersebut secara resmi oleh DPR maupun pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang dia sebut dari hamba Allah itu, Laode membeberkan poin-poin yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Pertama yakni soal Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas," kata dia.
"Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN," Laode menambahkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ganggu Independensi KPK
Menurut Laode, poin-poin tersebut berpotensi besar menggangu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus.
"Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata Laode.
Advertisement