Bara JP Nilai Undang-Undang Baru Memperkuat KPK

Menurutnya, kehadiran dewan pengawas akan lebih menguatkan KPK karena akan membuka ruang kepada masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan korupsi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Sep 2019, 09:21 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 09:21 WIB
DPR Sahkan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Fahri Hamzah (dua kanan), dan Agus Hermanto (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Senin (3/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menilai revisi UU KPK yang telah disahkan DPR untuk menguatkan lembaga tersebut.

Dia menyebut salah satu contohnya adalah kehadiran dewan pengawas. Peran ini diperlukan agar ada check dan balance dalam setiap keputusan yang diambil KPK .

"Sebuah lembaga negara perlu dewan pengawas agar keputusan bisa dilakukan secara terukur, hati-hati, menghindari adanya abuse of power, dan mempunyai pertanggungjawaban," kata Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, kehadiran dewan pengawas ini justru akan lebih menguatkan KPK karena akan membuka ruang lebih luas terutama kepada akademisi, pemerhati masalah korupsi atau NGO, atau tokoh masyarakat, untuk berpartisipasi masuk secara langsung dalam tubuh KPK.

"Karena itu Bara JP mendorong kalangan yang selama ini khawatir bahwa KPK akan semakin lemah dengan revisi UU ini justru agar terlibat aktif dengan menjadi bagian dari unsur dewan pengawas," ucap Viktor.

Bara JP sepakat bahwa penyadapan juga harus dikontrol agar tidak dilakukan secara semena-mena dan tidak melanggar hak asasi manusia.

"Tahun 2014, ketika proses politik pencalonan wapres, ketua KPK saat itu disinyalir menggunakan kuasa penyadapan ini, dimana AS mengetahui bahwa dirinya tidak dipilih sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Pak Jokowi dari hasil penyadapan. Jika ini benar terjadi, maka Ini adalah penyalahgunaan yang sangat fatal dan harus dihindari tidak boleh terjadi ke depan, yaitu dengan kontrol melalui dewan pengawas," ujarnya.

Mengenai penerbitan SP3, Bara JP melihat langkah ini mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Ada kekhawatiran sebagian kalangan bahwa penerbitan SP3 akan memperlemah KPK karena ruang gerak lembaga ini menjadi terbatas. Karena dalam revisi UU memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) suatu kasus dugaan korupsi jika tak tuntas dalam 2 tahun.

Menurut Viktor itu adalah argumentasi yang terlalu sumir. Ia menambahkan, adanya pasal penerbitan SP3 ini justru akan membuat KPK akan semakin hati-hati dalam menentukan sesesorang bersalah atau menjadi tersangka. Kehati-hatian ini menjadi sangat penting untuk kepastian hukum dan menjaga hak asasi manusia.

"Bukankah dalam hukum ada adagium lebih baik melepas 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tak bersalah?” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jaga Marwah KPK

DPR Sahkan Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna Laoly berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia juga mengatakan penerbitan SP3 ini juga akan tetap menjaga marwah lembaga KPK sebagai lembaga yang tetap mendapat kepercayaan masyarakat.

"Bukti menunjukkan bahwa KPK kalah dalam praperadilan melawan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sampai saat ini, RJ Lino sudah 4 tahun ditetapkan sebagai tersangka, lalu prosesnya sampai selama itu untuk membawa RJ Lino sampai ke meja pengadilan? Kalau belum mampu mengumpulkan alat bukti membawa RJ Lino ke pengadilan, lantas kenapa statusnya menjadi tersangka?" katanya.

Mengenai penetapan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN), Ia menyebut hal ini untuk memberi kepastian status bagi mereka yang bekerja di KPK, termasuk hak dan kewajiban, dan perlindungan pada masa depan mereka.

Menurut Viktor, kekhawatiran sebagian kalangan bahwa status ASN bagi pegawai KPK akan mengurangi independensi mereka karena akan terikat pada aturan ASN, merupakan kekhawatiran yang berlebihan.

"Bukankah dalam Pasal 3 jelas tertulis tugas dan wewenang KPK, tentu termasuk tugas dan wewenang pegawainya, adalah independen?" ujar Viktor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya