LBH Jakarta Kecam Tindakan Represif Polisi dalam Demo Mahasiswa

LBH Jakarta menyoroti tindakan represif aparat dalam menangani demo mahasiswa menolak revisi KUHP dan UU KPK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Sep 2019, 21:33 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 21:33 WIB
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo Mahasiswa di Depan DPR
Mahasiswa berlarian saat polisi menembakkan gas air mata dalam demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Polisi menghalau mahasiswa yang berusaha masuk ke area Gedung DPR. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan beberapa kelompok masyarakat sipil menyoroti tindakan represif aparat dalam menangani demo mahasiswa menolak Undang-undang KPK dan revisi KUHP pada Selasa 24 September 2019 kemarin. LBH bersama koalisi sipil mengecam keras tindakan tersebut.

"Kami pertama sampaikan adalah penyesalan dan kecaman keras terhadap kepolisian Republik Indonesia yang menggunakan pendekatan represif untuk mengamankan kawan-kawan yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan hak pendapat di muka umum," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat jumpa pers di kantornya, Rabu (25/9/2019).

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum adalah saluran konstitusional yang dilindungi dan dihormati. Namun justru polisi melakukan langkah represif dengan kekerasan.

"Kita harus kecam dan sesalkan itu semua, tidak hanya di Jakarta tapi di berbagai wilayah di Indonesia, kita berharap hal-hal tersebut dihentikan," tegasnya.

Arif mengaku, sangat berduka dan prihatin atas banyaknya peserta demo yang terluka akibat tindakan represif kepolisian. Termasuk warga yang diduga ikut ditangkap.

Menurut data ia yang ia peroleh, ada sekitar 50 orang mahasiswa yang ditangkap. Di antaranya berasal dari Universitas Singaperbangsaan Karawang (UNSIKA), UIN Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Padjajaran (Unpad), dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ).

Arief menyebut, pada hari ini pihaknya juga mendapat kabar ada 94 mahasiswa yang di amankan oleh Polda Metro Jaya dan semalam 49 mahasiswa ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

"Tim advokasi hari ini sedang berkerja, kembali memverifikasi data awal yang kami peroleh, sekali lagi kami masih peroleh data awal yang kami peroleh untuk kami beri pendampingan hukum," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Punya Hak Atas Bantuan Hukum

[Bintang] 17 tahun reformasi pada 20 Mei
Ilustrasi penegakan hukum (Via: lintasterkininews.com)

Arif menegaskan, para mahasiswa yang ditangkap polisi memiliki hak atas bantuan hukum dan prinsip praduga tidak bersalah harus dikedepankan.

"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada penyiksaan, itu yang kami tekankan, dan tidak boleh juga ada penghalang-halangan hak atas bantuan hukum, mestinya diperoleh kawan-kawan yang hari ini sedang ditangkap kepolisian," tuturnya.

Dia berharap, institusi terkait tetap terbuka membuka informasi mengenai mahasiswa yang belum balik ke rumah maupun ke kampus. Timnya terus mencari keberadaan mahasiswa yang hilang. Mulai hari ini, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi peserta demo semalam yang belum diketahui keberadaannya.

"Sehingga mahasiswa yang hilang atau warga yang tidak diketahui keberadaannya dan tiba-tiba saja kasusnya sudah masuk ke pengadilan," tandasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya