KPK Dalami Aliran Suap Imam Nahrawi Lewat Stafsus

KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Sep 2019, 06:41 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 06:41 WIB
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui Staf Khusus Menpora Zainal Munasichin dan seorang PNS Kemenpora, M. Angga.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Zainal dan Angga sendiri diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi. Sejatinya, selain Zainal dan Angga, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan stafsus Imam lain bernama Faisol Riza. Namun, Faisol mangkir dari panggilan.

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya