Inilah 7 Sosok di Balik WhatsApp Demo STM yang Ditangkap Polisi

Satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni RO, orang yang membuat grup STM/K bersatu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Okt 2019, 17:44 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 17:44 WIB
Demo Pelajar Ricuh, Massa Berkumpul di Pejompongan
Massa berkumpul dan membakar kardus saat terjadi ricuh akibat unjuk rasa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan pelajar STM bentrok dengan aparat kepolisian dibelakang Gedung DPR/MPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap orang-orang yang berperan dibalik terbentuknya grup WhatsApp Anak STM dan SMK saat demo di Kompleks DPR/MPR.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya menemukan 14 grup yang bermuatan menghasut para peserta grupnya yang rata-rata pelajar untuk berdemonstrasi pada 25 September hingga 30 september .

"Total seluruh Indonesia ada 14 grup STM/SMK. Mulai dari nama yang bermacam-macam tapi di depannya selalu diawali dengan nama STM atau SMK," kata Ricky di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Rickynaldo menyebut tujuh grup dinilai memenuhi unsur pidana. Polisi pun menangkap tujuh orang.

Satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni RO, orang yang membuat grup STM/K bersatu.

RO membuat grup untuk bergabung menghimpun massa agar ikut berujuk rasa menuju DPR Senayan menolak RUKUHP.

"Kita tangkap tadi malam di Depok, saat ini masih diperiksa. Karena saudara RO masih di bawah umur, jadi tidak bisa dibawa yang bersangkutan ke Divisi Humas," ujar dia.

Rickynaldo menyebut sisanya masih berstatus saksi. Mereka adalah admin dari STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEEMOKRASI, STM Sejabodetabek dan SMK STM seJabodetabek

"Kami tangkap MPS (17), WR (17), BH (17), MAN, (29), KS (16), DI (32). Semuanya diamankan di Polres Garut, Polres Bogor, Polres Subang dan Polres Malang. Kecuali kreator di Ditipidsiber," ujar dia.

Para pelaku dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Via Medsos

Rickynaldo mengatakan, RO mengumpulkan orang-orang untuk masuk ke Grup WhatsApp dengan cara menyebarkan link atau tautan ke media sosial. Hingga kini total peserta mencapai 200 orang.

"Admin juga membagikan link grup di medsos, FB, Instagram dan sebagian di Twitter, seolah diblast di media sosial di indoenesia sehingga mudah untuk memfollow. Jadi apabila di klik langsung masuk jadi membernya ," ujar dia.

Rickynaldo menyebut, tersangka menghasut untuk ikut andil di unjuk rasa di DPR pada 25 September 2019 hingga 30 September 2019. Tersangka dijerat pasal 160 KUHP, yang

"Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya