Lamban Soal UU Lain, Baleg Nilai Jokowi Lebih Cepat Terbitkan Surpres Revisi UU KPK

Baleg DPR menilai, Jokowi sangat responsif dalam mengeluarkan Surpres dan DIM terkait UU KPK yang disahkan DPR pertengahan September lalu.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 05 Okt 2019, 13:48 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2019, 13:48 WIB
Supratman Andi Agtas
Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pengadilan di Maluku kekurangan anggaran

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat responsif dalam mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait UU KPK yang disahkan DPR pertengahan September lalu. Sementara jika terkait UU lain, presiden justru sangat lamban mengeluarkan Surpres atau DIM.

UU KPK sendiri merupakan inisiatif DPR yang kemudian dibahas bersama partai koalisi pemerintah. Pengesahan UU KPK ditolak masyarakat dan memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan terakhir.

Jokowi pun akhirnya didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK.

"Yang menarik adalah saya tidak tahu persis bagaimana sikap sebenarnya dari Presiden Jokowi soal UU KPK. Kalau kami merunut terhadap semua UU yang dibahas di DPR itu, ada beberapa UU yang kita sudah kirim draftnya sebagai usul inisiatif tapi baik Surpres maupun DIM-nya itu tidak keluar," jelas Anggota Badan Legislasi DPR periode 2019-2024, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

"Atau Surpres keluar tapi DIM-nya tidak ada sehingga tidak bisa kita bahas. Tetapi dalam kaitan dengan UU KPK kan respons pemerintah cukup cepat, presiden maksud saya. Artinya Supres cepat, DIM-nya juga cepat," lanjutnya.

Supratman yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK ini mengatakan, pihaknya juga tidak paham pergulatan di internal tim kepresidenan terkait UU KPK. Dia juga tak yakin apakah hal itu telah dibahas secara komprehensif oleh Jokowi dengan pihak terkait sebelum mengeluarkan Surpres dan DIM.

 

 * Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nilai Presiden Gamang

Setelah muncul kritik dari masyarakat, Jokowi lantas melakukan konferensi pers tentang poin mana saja yang tidak disepakati dalam UU KPK. Apa yang menjadi tuntutan kegelisahan publik langsung diakomodir.

"Tetapi saya lihat sekarang ada kegamangan dari bapak presiden kita. Menurut saya sih enggak perlu. Kenapa? Karena presiden itu kan legitimasinya sangat kuat. Karena dipilih langsung oleh rakyat," paparnya.

"Jadi apapun tindakan yang diambil, sepanjang itu konstitusional, seharusnya tidak ada keraguan sedikit pun dari presiden. Saya tidak bilang mendukung Perppu atau tidak, nanti itu jawabannya saya akan jawab sebagai kader Gerindra," imbuh Supratman.

Supratman melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138, syarat Perppu dikeluarkan adalah ada keadaan atau kegentingan yang memaksa atau terjadi kekosongan hukum. Namun menurutnya, saat ini syarat itu tak terpenuhi karena tidak ada kekosongan hukum.

"Sekarang UU KPK yang diinisiasi DPR belum ditandatangani presiden. Dan belum sampai 30 hari. Artinya UU Nomor 30 tahun 2002 masih berlaku. Tidak terjadi kekosongan hukum. Kedua, kalaupun ada kekosongan hukum apakah kemudian itu akan dianggap suatu hal atau keadaan mendesak, tidak juga. Jadi menurut saya apakah Presiden akan keluarkan Perppu sesungguhnya tergantung presiden sendiri," dia mengakhiri.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Hari Ariyanti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya