YLBHI: Perppu KPK Tak Akan Runtuhkan Wibawa Pemerintahan Jokowi

Perppu UU KPK, justru dianggap akan meningkatkan pamor pemerintahan Jokowi di mata rakyat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Okt 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 20:34 WIB
Jokowi Bersama Menteri Kabinet Kerja Hadiri Pelantikan Anggota DPR, MPR, dan DPD
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Para wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2019 dilantik hari ini. (Liputan.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koalis Save KPK yang terdiri dari beragam masyarakat sipil antikorupsi mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.

Menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, sebagai salah satu organ yang tergabung dalam Koalisi Save KPK, M Isnur, secara prinsipil sudah terpenuhi untuk dikemukakannya Perppu.

Ia mengatakan, keluarnya Perppu yang berisi pembatalan UU KPK hasil revisi ini tidak akan menurunkan wibawa pemerintah Jokowi.

"Itu sama sekali tidak meruntuhkan wibawa pemerintah, tidak sama sekali meruntuhkan wibawa presiden di mata hukum dan masyarakat," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Isnur meminta, Presiden Jokowi mencontoh langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menerbitkan Perppu. Ketika itu, SBY mengeluarkan Perppu untuk UU Pilkada.

"Setelah DPR dan pemerintah menyepakati UU, itu di ujung periode juga. Kemudian Pak SBY sebagai kepala negara mengeluarkan kebijakan Perppu, padahal DPR sudah menghasilkan usulan pemerintah," ucapnya.

Perppu UU KPK, kata Isnur, justru akan meningkatkan pamor pemerintahan Jokowi di mata rakyat. Tinggal saat ini, beranikah Presiden Jokowi untuk bersikap tegas.

"Nah ini pertanyaan pentingnya, apakah presiden berani menggunakan hak konstitusional untuk menjaga kepercayaan masyarakat, pak Jokowi ini bukan hanya kepala pemerintah tapi kepala negara," tutup Isnur.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Masih Dipertimbangkan

Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya