Koalisi Save KPK Usul Bung Hatta Anti-Corruption Award untuk Jokowi Dicabut

Keputusan Jokowi yang setuju dengan revisi UU KPK dinilai tidak sejalan dengan amanat reformasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2019, 15:21 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 15:21 WIB
Presiden Joko Widodo
Jokowi melawan korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Koalisi Save KPK, Kurnia Ramadhana mengusulkan, agar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang diberikan kepada Presiden Jokowi dicabut.

Kurnia mengatakan, usulan ini merupakan bentuk protes terhadap Jokowi karena hingga kini mantan Wali Kota Solo itu belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.

"Karena tidak terlihat lagi sosok antikorupsi di diri Presiden Jokowi. Karena tidak menyelamatkan KPK diakhir pemerintahan," kata Kurnia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Kurnia menilai, keputusan Jokowi yang setuju dengan revisi UU KPK tidak sejalan dengan amanat reformasi. Selain itu, Jokowi juga dianggap tidak memenuhi janji politiknya yang ingin memperkuat KPK.

"Karena Presiden telah berjanji, salah satu janjinya menguatkan KPK dan ini publik mudah melihat kan, ketika debat capres kemarin," ungkap Kurnia.

Kurnia menganggap, kepercayaan publik terhadap Jokowi makin berkurang. "Kalau akhir pemerintah Jokowi-JK sudah tidak menguatkan KPK, bagaimana mungkin kita bisa percaya dengan janji yang diucapkan sampai 2024 nanti," tambah Kurnia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Masih Dipertimbangkan

Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan," ujar Jokowi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya