Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang pelajar berinisial AG (16) pada Jumat 4Â Oktober 2019 malam. AG diamankan lantaran diduga telah membuat konten provokatif ajakan demo tolak RUU melalui WhatsApp grup.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata mengatakan, WhatsApp grup tersebut beranggotakan sekitar 218 peserta dan AG adalah admin grup dalam WAG 'STM/K Penerus Bangsa' yang mengarah kepada provokatif.
"Peserta grup di WAG itu beranggotakan para pelajar SMK. Pertama kali dibuat oleh yang bersangkutan tertanggal 27 September 2019," kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).
Advertisement
Sementara, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan terhadap AG dilakukan pendekatan Restorative Justice. Upaya penyelesaian kasus terhadap tersangka berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada.
"Pelaku masih di bawah umur, dan berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan AG, didapati riwayat percakapan apapun di dalam grup itu. Perlu ditekankan bahwa AG hanya pembuat grup, tidak pernah mengirimkan pesan atau konten apapun," ungkapnya.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Ada yang Menyuruh
Lebih lanjut, menurut keterangan AG, Wiwin menambahkan bahwa ada atau saran dari seseorang yang menyuruhnya untuk membuat grup 'Penerus Bangsa, Hal ini masih terus didalami.
"AG masuk sebuah grup facebook STM Se-Bogor, kemudian atas salah satu saran dari anggotanya untuk membuat grup Whatsapp," tandasnya.Â
Â
Reporter:Â Dwi Prasetya
Sumber: Merdeka
Advertisement