Polisi Tangkap Kurir Narkoba Berbentuk Kapsul

Fanani menjelaskan, untuk mengelabui polisi dalam bertransaksi. Pelaku mengemas heroin dalam bentuk kapsul.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2019, 12:36 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2019, 12:36 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba di parkiran swalayan HH Duta Harapan Indah, Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 Oktober 2019. Kurir narkoba itu diketahui atas nama inisial LN.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat diamankan, LN membawa sebuah tas warna hitam berisi 35 kapsul heroin dengan berat 366 gram.

"Tersangka mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan. Barang itu akan dibawa pulang dan menunggu perintah selanjutnya untuk transaksi," kata Fanani saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).

Fanani menjelaskan, untuk mengelabui polisi dalam bertransaksi. Pelaku mengemas heroin dalam bentuk kapsul, nantinya kapsul tersebut seperti biasa akan dimasukan ke dalam organ vital manusia.

Bandar Buron

Berdasarkan pengakuan LN, ia mendapatkan perintah dari seseorang yang masih berstatus buron, untuk mengambil barang haram tersebut. Sebelum melakukan aksinya, LN terlebih dahulu harus mengambil kartu penitipan barang di sebuah tempat di rak belanjaan.

Dalam sekali mengambil barang, LN mendapat upah sebesar Rp 10 juta. Namun, LN baru mendapat upah sebesar Rp 5 juta pada pengambilan kedua sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Ini sudah kedua kalinya LN menjadi kurir narkoba. Untuk yang kedua kalinya sebelum tertangkap, LN baru mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai DP imbalan. Tim masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan kelompok ini," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya