KSAD Anugerahi 2 Pimpinan BPK Bintang Kartika Eka Paksi

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, penghargaan dari KSAD ini bukan semata-mata untuk dirinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Okt 2019, 13:47 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 13:47 WIB
Andika Perkasa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) memberi keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memberikan anugerah kepada dua pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, Bintang Kartika Eka Paksi.

Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 108/TK/Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.

"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemenhan RI tahun 2018, mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian," kata KSAD Jenderal Andika di Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK untuk membantuk kami di tahun ke depan, supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, penghargaan dari KSAD ini bukan semata-mata untuk dirinya. Tapi juga untuk organisasi yang dinaunginya.

"Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tapi buat BPK. Penghargaan dari TNI AD kepada kami," kata Moermahadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bintang Kartika Eka Paksi

KSAD memberikan anugerah terhadap 2 pimpinan BPK Bintang Kartika Eka Paksi, Selasa (15/10/2019).
KSAD memberikan anugerah terhadap 2 pimpinan BPK Bintang Kartika Eka Paksi, Selasa (15/10/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan kepada WNI yang bukan anggota TNI AD dan berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD.

Jasa yang dimaksud antara lain perbaikan tata kelola keuangan pada laporan keuangan tahun 2018 yang meliputi perbaikan bidang tata kelola pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana Yanmasum, pengelolaan dana hibah, dan pemanfaatan aset di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI AD.

Penganugerahan tanda kehormatan tersebut untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Bintang Kartika Eka Paksi merupakan tanda kehormatan untuk anggota militer TNI AD yang telah menunjukan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya