Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berinisial PA. Bahkan JL dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan, pihaknya menemukan adanya kandungan tetrahydrocannabinol atau THC dalam urine JL. Kandungan itu diketahui merupakan ekstrak dari narkotika jenis daun ganja.
"Kami lakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," katanya, Minggu dini hari, (27/10/2019).
Advertisement
Dalam kasus prostitusi ini, polisi baru menetapkan JL sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
"Karena diduga telah menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Sementara si JL tersangka," ucap Gideon.
Gideon memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga berperan sebagai muncikari jaringan JL.
"Saat ini masih dilakukan pengejaran. Tim ada yang di Jakarta," tegasnya.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PA dan YW Masih Saksi
Sementara itu, polisi meluruskan informasi yang semula menyebut PA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Polisi menyebut, PA dan pemakainya berinisial YW masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Sementara JL sang muncikari ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat (25/10) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapat sepasang lelaki dan perempuan usai melakukan persetubuhan.
Si perempuan diketahui merupakan seorang publik figur berinisial PA. Sedangkan lelaki hidung belang diketahui berinisial JW. Selain kedua orang itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JL yang diduga sebagai muncikari dari PA.
Â
Reporter: Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka.com
Advertisement