Berharap Perppu KPK pada Mahfud MD, Mampukah?

Mahfud Md kini menjadi harapan kuat masyarakat sipil yang paling mampu menggugah presiden untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Okt 2019, 09:31 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 09:31 WIB
Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melambaikan tangan saat tiba di kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2109). Kedatangan Mahfud MD berlangsung jelang pengumuman menteri Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Usai melantik menteri baru periode 2019-2024, belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.

Bahkan Mahfud Md, seorang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, kelompok yang konsen terhadap Perppu KPK, usai diangkat menjadi Menko Polhukam menyerahkan hal tersebut sepenuhnya ke presiden.

"Itu presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu sepenuhnya wewenang presiden. Dan semua masukan udah disampaikan," kata Mahfud di Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.

Desakan sipil tak berhenti. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai lembaga independen menantang kepada Mahfud untuk menagih kembali komitmennya terhadap Perppu KPK. Menurut mereka, Mahfud memiliki kuasa dan kapasitasnya sebagai menteri kordinator dalam mendesak agar Presiden Jokowi megeluarkan perppu.

"Ini harusnya dijadikan isu utama bagi Prof Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk segera mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

Menurut Kurnia, Mahfud Md kini menjadi harapan kuat masyarakat sipil yang paling mampu menggugah presiden untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

"Ini jadi uji pembuktian komitmen dari Prof Mahfud," jelas Kurnia.

ICW pun menantang, apakah Mahfud dapat menuntaskan harapan masyarakat ini dalam 100 hari pertama masa kerjanya di Kemenko Polhukam.

"Kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK, kalau 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri," tegas Kurnia.

Namun demikian, sebelum melantik menterinya, Jokowi mewanti-wanti agar tidak korupsi dan meminta untuk menciptakan sistem antikorupsi.

"Jangan korupsi dan ciptakan sistem yang antikorupsi di tiap kementerian," kata Jokowi dalam pesan pertamanya usai mengumumkan nama-nama menteri di Istana Negara, Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Aksi Turun ke Jalan

Desakan sipil terhadap Perppu KPK tak berhenti sampai di tingkat elit. Senin 28 Oktober 2019, ratusan massa terdiri dari elemen mahasiswa, buruh, nelayan, tani, dan masyarakat umum, kembali turun ke jalan.

Salah satu tuntutan mereka, khususnya mahasiswa adalah desakan kepada presiden untuk menerbitkan Perppu itu sendiri.

Dalam orasinya, Ketua BEM UI (Universitas Indonesia) Manik Marganamahendra mengutarakan aksi dilakukannya bersama ratusan massa di Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat adalah lajutan dari aksi-aksi terdahulu.

Berikut isi lengkap dari tututan aksi mereka:

1. a. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA.b. Terbitkan Perppu KPKc. Sahkan RUU PKS dan PRT

2. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pimpinan DPR

3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil

4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, membuka akses jurnalis di tanah Papua

5. Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis

6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidana korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili pejabat HAM termasuk yang duduk di lingkungan kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya