Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat paripurna tingkat menteri di kantornya. Agenda itu untuk mendengarkan paparan setiap menteri demi menyamakan persepsi seusai visi Presiden.
Selain itu, juga melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian agar tidak terjadi benturan.
"Itu yang sebenarnya oleh Pak Presiden disebut veto. Veto itu hanya istilah yang dipakai Presiden di dalam pidatonya. Kalau istilah hukumnya pengendalian. Memang itu bukan veto dari arti hukum, itu veto dalam arti politis, administratif," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, hak veto itu agar jika ada program pemerintah yang tak jalan karena adanya perbedaan pendapat antara kementerian atau lembaga, Menko Polhukam yang menyelesaikan atas nama Presiden.
"Tentu kalau harus membatalkan satu program satu kementerian tidak bisa langsung kan. Menkonya ya ke presiden, ini terjadi sesuatu begini sehingga semuanya lancar," ungkap Mahfud Md.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Puji Instrumen Lembaga
Dia pun juga memuji soal instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus, sehingga lembaga yang ada bekerja baik untuk Indonesia semakin maju.
"Sudah ada mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah dunia," pungkasnya.
Advertisement