Laporkan Ade Armando, Fahira Idris: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini

​​Fahira mengatakan, pelaporan Armando ini dilakukan karena ia percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus ditempuh terkait masalah hukum.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Nov 2019, 08:04 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 08:04 WIB
20151110- Diskusi RUU Minuman Beralkohol- Hj. Fahira Idris-Jakarta
Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Hj. Fahira Idris (kiri) menjadi narasumber saat diskusi membahas mengenai RUU Minuman Beralkohol, Jakarta, Selasa (10/11/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah yang diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.

​​Fahira mengatakan, pelaporan Armando ini dilakukan karena ia percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satu cara yang harus ditempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum.

"Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru, Bp. Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," ujar Fahira dalam akun twitternya yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (2/11/2019).

Dia menilai pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia berjanji akan memantau perkembangan kasus ini hingga selesai.

"Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas," ujar dia.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pasal UU ITE

Selama Miras Tidak Dilarang, Kasus Yuyun Akan Terus Berulang
Pengaruh miras, menurut Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris diyakini memicu ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya