Polda Metro Tangkap 4 Oknum Polisi Penculik dan Pemeras WNA Inggris

Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Mabes Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2019, 21:31 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2019, 21:31 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat oknum polisi yang terlibat dalam aksi penculikan disertai pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris. Penangkapan tersebut dibenarkan Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit.

"Oknum-oknum tersebut saat ini kita proses pidana dan setelah itu akan kita proses dengan peraturan kode etik atau disiplin Polri," ujar Listyo kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2019).

Penyidikan kasus penculikan dan pemerasan yang melibatkan oknum polisi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019.

Kasus pidana yang melibatkan oknum polisi itu kini tengah ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Mabes Polri.

Berdasarkan informasi, kasus ini berawal saat korban  atas nama Matthew memberitahukan kepada rekannya bahwa dirinya akan pergi bertemu seseorang untuk urusan pekerjaan pada Selasa 29 Oktober 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Penculikan

Penculikan Anak
Ilustrasi Foto Penculikan Anak (iStockphoto)

Kemudian Rabu 30 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada rekannya bahwa dirinya sudah dalam perjalanan pulang. Namun Matthew tidak kunjung sampai di rumah.

Rekan korban kemudian mengetahui bahwa Matthew telah diculik oleh orang tidak dikenal dan diduga melibatkan anggota polisi. Mereka meminta uang tebusan sebesar USD 1 juta.

Atas dasar itu, rekan korban lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan dugaan tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pas 368 KUHP.

Penyidik pun bergerak dan berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus penculikan WNA tersebut. Empat di antaranya merupakan oknum anggota Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya