Menkum HAM Tepis Anaknya Terlibat Kasus Suap Wali Kota Medan

Yamitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2019, 19:18 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 19:18 WIB
Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiba di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Yasonna tersenyum dan melambaikan tangan kepada media jelang wawancara calon menteri Kabinet Kerja Jilid II bersama Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Laoly dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Yamitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Yasonna pun angkat bicara mengenai pemanggilan anaknya tersebut.

Dia pun menepis, anaknya terlibat dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

"Jadi gini dia dipanggil karena business man, ada tapi selama 3 tahun ini urusan di kota Medan. Dia enggak terlibat (kasus)," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Yasonna pun mengungkapkan, alasan anaknya belum memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Sebab, Yamitema belum menerima surat panggilan dari KPK.

"Hanya hardcopy panggilan itu belum nyampe sama dia," ungkap Yasonna.

Dia pun mengklaim, Yamitema akan memenuhi panggilan KPK jika surat panggilan tersebut sudah diterima.

"Oh iya pasti dong, warga negara yang baik harus seperti itu," ungkap Yasonna.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tiga Tersangka

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Wali Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan enam orang lainnya dan uang lebih dari Rp200 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

  

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya