KPK Panggil Anak Menkumham Yasonna Laoly Terkait Suap Wali Kota Medan

Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Nov 2019, 11:28 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 11:28 WIB
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kedua kiri) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Laoly dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari.

"Yang bersangkutan (Yamitema Laoly) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Ansyari)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).

Selain Yamitema, penyidik juga hari ini memeriksa istri Wali Kota non aktif Medan Tengku Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Isa Ansyari.

Rita sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Rita masuk ke ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara Yamitema masih belum terlihat di Gedung KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kedua kiri) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya