Menkumham: Pemerintah Tidak Pernah Cekal Rizieq Shihab

Menurut Yasonna, bila pemerintah melakukan pencekalan, maka Rizieq tidak mungkin bisa bepergian ke luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 01:05 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 01:05 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM terkait isu pencekalan Rizieq Shihab yang tidak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia. Dia menyatakan, pemerintah tidak pernah mencekal pentolan FPI tersebut.

"Nggak ada, nggak ada," ujar Yasona di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Politikus PDIP itu menegaskan, pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq untuk pulang ke Indonesia. Menurutnya, bila pemerintah melakukan pencekalan, maka Rizieq tidak mungkin bisa bepergian ke luar negeri.

"Siapa yang cekal? Nggak ada yang cekal. Kalau dia dicekal nggak bisa berangkat dia, Pak Habib nggak bisa ke luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis menilai pencekalan Rizieq Shihab merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sobri menjelaskan pencekalan tersebut seharusnya tidak dilakukan sebab Rizieq merupakan tokoh nasional.

"Pencekalan ini termasuk pelanggaran HAM serius. Imam Besar Habib Rizieq Shihab ini tokoh nasional," kata Sobri saat jumpa pers di DPP FPI di Petamburan, Jakarta pada Senin (11/11).

Sobri juga mengungkapkan kalau Rizieq Shihab sebenarnya bukan takut untuk pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Melainkan, hanya minta perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

"Kami tidak tuntut untuk dipulangkan, atau dibelikan tiket, yang kami tuntut Hak Asasi Manusia, di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai WNI yang tidak punya masalah apa-apa, tapi tidak dilindungi," katanya.

 

Reporter: M Genantan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya