DPR Ingatkan Sertifikasi Nikah Jangan Sampai Memberatkan dari Sisi Biaya

Ace meminta pemerintah melibatkan pihak terkait untuk membahas soal sertifikasi nikah secara matang sebelum menjadi kebijakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2019, 15:38 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 15:38 WIB
Ace Hasan Syadzily
Legislator Pertanyakan Roadmap Kepegawaian Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah melakukan kajian terhadap wacana sertifikasi pernikahan. Ace meminta pemerintah melibatkan pihak terkait untuk membahas secara matang sebelum menjadi kebijakan.

"Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini," ujar Ace kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Di satu sisi, Ace mengakui pentingnya kesiapan menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan. Dia mendukung agar tidak terjadi pernikahan anak yang dilarang menurut undang-undang.

"Tentang kesiapan seseorang untuk menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan reproduksi tentu harus kita dukung agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan UU," kata Ace.

Namun, politikus Golkar itu meminta jangan sampai adanya sertifikasi malah memberatkan masyarakat dari segi biaya. Serta, jangan sampai membuat prosedur pernikahan menjadi berbelit.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," jelas Ace.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Diizinkan Menikah

Diberitakan, pemerintah berencana menjalankan program sertifikasi persiapan perkawinan pada tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pasangan yang belum lulus sertifikasi tak diizinkan menikah.

"Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Muhadjir menjelaskan, program sertifikasi persiapan perkawinan berbeda dengan konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA). Selama ini, KUA hanya menjelaskan tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri kepada calon mempelai sebelum acara pernikahan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya