Jaksa Agung Sebut Putusan Kasasi Penipuan Umrah First Travel Bermasalah

Dalam tuntutannya, jaksa meminta aset sitaan dalam kasus penipuan umrah First Travel dikembalikan ke korbannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2019, 15:47 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2019, 15:47 WIB
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus penipuan dan pencucian uang perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Menurut Burhanuddin, MA seharusnya mengembalikan aset sitaan First Travel kepada korban, bukan dilelang untuk negara. Karena itu, ia menganggap putusan kasasi kasus First Travel bermasalah.

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11/2019).

Dilansir Antara, jaksa menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus First Travel.

‎Pasal 378 dan 372 KUHP yang diterapkan jaksa itu mengacu pada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui bahwa uang digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang mewah keperluan pribadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siapkan Upaya Hukum Lain

Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin Saat Diwawancarai di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2019)

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sedang membahas putusan kasasi MA dalam kasus First Travel. Ia menyebut, pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan," kata jaksa agung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya