Soal Aset First Travel, LPSK: Negara Harusnya Pikirkan Hak-Hak Korban

Pengadilan memutuskan aset first travel diambil negara tanpa mempedulikan nasib para korban calon jemaah umrah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2019, 15:08 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2019, 15:08 WIB
Tuntut Ganti Rugi, Korban First Travel Laporkan Gugatan ke PN Depok
Kuasa hukum dan sejumlah calon jemaah korban First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu tidak setuju terkait sikap Kejaksaan Negeri Depok yang akan melakukan proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel.

Menurut Edwin negara tidak mengalami kerugian akibat kasus tersebut dan malah mengambil keuntungan.

"Justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Bayangkan, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh," kata Edwin dalam keterangan pers, Sabtu (16/11/2019).

Sebab itu dia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali terkait keputusan tersebut. Kemudian, para korban First Travel bisa melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita agar dikembalikan.

"Korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan," kata Edwin.

Edwin juga mengatakan pihaknya bersedia memfasilitasi para korban untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru.

Masalah tersebut yaitu mengindentifikasi, verifikasi dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," kata Edwin.

Kemudian dia juga mendorong agar pemerintah memanfaatkan aset sitaan kasus tersebut untuk para korban yang dirugikan. Sehingga para calon jamaah bisa melakukan ibadah.

"LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musholla di beberapa titik tempat para korban berasal," ungkap Edwin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rampas Aset First Travel

Tuntut Ganti Rugi, Korban First Travel Laporkan Gugatan ke PN Depok
Jemaah korban First Travel menujukkan bukti kerugian di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kejaksaan Negeri Depok akan segera melakukan lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka.

Hasil lelang itu nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat 15 November 2019.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya