Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai ada yang salah dari keputusan majelis hakim terkait barang bukti di kasus penipuan umrah First Travel. Seharusnya barang bukti dari kasus First Travel tidak dirampas negara melainkan dikembalikan kepada korban kasus tersebut.
Ucapan Jaksa Agung ini menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Erwin Tobing. Dia mempertanyakan aset First Travel yang dirampas untuk negara.
"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai kesalahan putusan (hakim) karena JPU pun dalam tuntutannya ini (aset First Travel) minta supaya dikembalikan ke yang berhak," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Advertisement
"Meskipun kita katakan agak aneh putusannya karena bagaimanapun uang-uang itu terkumpul dari masyarakat akan berangkat," sambung Prasetyo.
Â
Menbuat Tim Verifikasi
Prasetyo menjelaskan, kala itu pihakya sudah mengirimkan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut. Dia pun sudah mengingatkan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk membuat tim verifikasi terkait barang bukti.
"Sejak awal saya sampaikan ke Jampidum ini keliru karena kita harus upaya hukum, karena masalahnya berkenaan dengan barang bukti saya sudah sampaikan ini putusan keliru khususnya berkenaan masalah putusan tentang barang bukti," ungkapnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, juga akan menelusuri selisih barang bukti dari aset First Travel. Sebab, pihaknya tidak menangani kasus tersebut secara langsung.
"Mengenai selisih jumlah 900 item menjadi 500 item saya pikir nanti kita akan telusuri. Kita sepenuhnya menerima dari hasil penyidikan kami tidak menangani kasusnya," Prasetyo memungkasi.
Â
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement